Alhamdulillah.
Dibolehkan menggabungkan niat dalam beberapa ibadah, jika tata cara pelaksanaannya sama, dengan syarat: bahwa beberapa ibadaha tersebut tidak menjadi tujuan tertentu, atau salah satu dari beberapa ibadah tersebut yang tertentu, dan yang lain tidak tertentu, dalam kondisi seperti itu maka beberapa ibadah lainnya termasuk di dalamnya dengan satu niat.
Syeikh Ibnu Utsaimin -rahimahullah- berkata:
“Sebagian ibadah-ibadah sunnah ada yang tertentu, maka hal ini tidak bisa saling mewakili (niatnya), dan Sebagian ibadah sunnah lainnya tujuannya adalah sebatas adanya shalat saja, seperti; shalat sunnah wudhu, tujuannya adalah adanya shalat dua raka’at setelah wudhu’, baik sunnah wudhu, dua raka’at dhuha, sunnah rawatibnya dzuhur, rawatibnya subuh, atau shalat sunnah antara adzan dan iqamah; karena antara dua adzan ini ada shalat, demikian juga tahiyyatul masjid, boleh bagi anda jika masuk masjid dan melaksanakan shalat dengan niat rawatib dan sudah cukup untuk shalat tahiyyatul masjid.
Adapun jika ibadah tersebut tertentu maka tidak bisa digabungkan/saling mewakili niatnya”. Selesai. (Al Liqa Al Maftuh: 25)
Dan atas dasar itulah maka, anda boleh berniat untuk dua raka’at ini qadha sunnah rawatib dan tahiyyatul masjid, dan dua rakat wudhu’ dan dua raka’at antara adzan dan iqamah; karena sunnah rawatib dengan tujuan tertentu, dan niat lainnya yang bersamanya tidak tertentu dan tidak khusus, namun tujuannya hanya terlaksananya shalat.
Syeikh Kholid Al Musyaiqih berkata:
“Jika anda telah berwudhu dan telah mendatangi masjid maka anda berniat shalat sunnah rawatib, tahiyyatul masjid, dua raka’at wudhu’, maka anda akan mendapatkan tiga shalat dengan dua raka’at, maka inilah salah satu manfaat dari pada niat.
Dan demikian juga, jika seseorang wudhu untuk shalat dhuha dan shalat dua raka’at dan berniat juga untuk dua raka’at setelah wudhu maka ia akan mendapatkan dua shalat dengan dua raka’at saja’. Selesai. (Al Aqdu Ats Tsamiin: 161)
Wallahu A’lam