Alhamdulillah.
Apabila manusia meninggal dunia, sesungguhnya semua harta yang dimilikinya menjadi hak milik khusus baginya, dibagi kepada semua ahli warisnya yang sah secara syar’i, seperti yang dijelaskan bagian-bagiannya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kitab suci Al-Qur’an.
Bagian istri bisa jadi seperempat atau seperdelapan. Suami mendapatkan warisan dari istrinya kadang seperdua atau seperempat.
Allah berfirman,
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ، وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
النساء: 12
“Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu.” (QS. An-Nisa’ : 12).
Adapun apa yang dimiliki seseorang secara bersama-sama, maka bagiannya dipisahkan setelah kematiannya dan dibagikan kepada ahli waris.
Oleh karena itu, apabila suami-istri membeli rumah susun secara bersama-sama dari dana mereka masing-masing, maka jika suami meninggal dunia, separuh dari rumah susun itu menjadi milik pribadi istri, tidak ada ahli waris yang mempunyai hak atasnya, dan separuhnya lagi dibagikan kepada para ahli waris, termasuk istri.
Apa yang dilakukan seorang wanita dalam rangka ikut serta bersama suaminya dalam menanggung biaya rumah tangga dan beban hidup, merupakan suatu kebaikan dari pihaknya yang akan diberi pahala, namun hal itu tidaklah wajib baginya. Oleh karena itu tidak mempengaruhi bagiannya dalam warisan.
Wallahu A’lam.