Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Hukum Menggunting/Mengurangi Alis

13-08-2026

Pertanyaan 22393

Saya telah membaca berbagai artikel dan tulisan mengenai mencukur alis mata (An-Namsh) serta bagian tubuh lainnya. Namun saya masih membutuhkan penjelasan apakah mencukur itu maksudnya mencukur seluruhnya? Saya memiliki alis yang sangat tebal hingga terlihat kurang rapi. Apakah boleh saya menipiskannya dengan menggunting?

Ringkasan Jawaban:

Haram mengambil rambut alis, baik mengambil seluruhnya dengan mencukur maupun mengambil sebagian dengan menggunting. Yang diperbolehkan adalah selain itu, seperti rambut tangan, kaki, dan rambut yang tumbuh di antara kedua alis.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kami kutipkan di sini fatwa para ulama tentang hukum mengambil rambut alis dan rambut bagian tubuh lainnya.

Bila penghilangan rambut alis itu bukan dengan mencabut, tetapi dengan menggunting atau mencukur, sebagian ulama menganggap hukumnya sama dengan mencabut, karena itu termasuk mengubah ciptaan Allah.Tidak ada perbedaan apakah itu dicabut, digunting, atau dicukur. Tidak diragukan lagi, inilah yang lebih hati-hati. Karena itu, seseorang, baik laki-laki atau perempuan, harus menjauhi hal ini.” (Dikutip dari Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, hal. 577).

Al-Lajnah pun menjawab, “Tidak boleh mencukur alis dan tidak boleh menipiskannya.
Karena hal itu adalah An-Namsh yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat pelakunya dan orang yang meminta dilakukan. Anda wajib bertaubat dan memohon ampun atas yang telah lalu, serta menjauhi perbuatan itu di masa depan.”

Hadis tentang laknat terhadap wanita yang mencabut alis diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 4886) dan Muslim (no. 2125) dari Abdullah bin Mas‘ud Radhiyallahu ‘Anhu.

Kesimpulannya, haram mengambil rambut alis, baik mengambil semuanya dengan mencukur, atau mengambil sebagian dengan menggunting. Yang diperbolehkan adalah rambut pada tangan dan kaki, rambut yang tumbuh di antara dua alis, berdasarkan fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah (5/197) yang menyebutkan,

“Pertanyaan: Bagaimanakah hukum mencabut rambut di antara dua alis? Jawaban: Boleh mencabutnya, karena itu bukan bagian dari alis.”

Wallahu A’lam.

Perhiasan
tampilan di situs islamqa.info