Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Akad Istishna’ (Pesan Barang Belum Jadi)

20-02-2025

Pertanyaan 2146

Apa itu akad istishna’ ?, dan apa hukumnya ?, dan apa syarat-syaratnya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sungguh akad istishna’ yaitu; akad yang ada terdapat pada pekerjaan atau barang yang masih dalam tanggungan – mewajibkan bagi kedua belah pihak jika rukun dan syaratnya terpenuhi.

Kedua:

Disyaratkan pada akad istishna’ beberapa hal:

  1. Menjelaskan jenis pelaku istishna’, macamnya, kadarnya, dan sifat-sifatnya yang diminta.
  2. Menentukan batas akhirnya

Ketiga:

Dibolehkan pada akad istishna’ untuk menunda semua harganya, atau bisa dicicil dengan beberapa cicilan yang diketahui pada batasan waktu tertentu.

Keempat:

Dibolehkan pada akad istishna’ mencakup syarat balasan sesuai dengan yang disepakati kedua belah pihak yang sedang berakad, selama tidak ada kondisi yang memaksa.

Wallahu A’lam.

Akad Perniagaan
tampilan di situs islamqa.info