Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Wanita Memakai Cincin Selain Emas dan Perak

07-05-2025

Pertanyaan 142865

Bolehkah wanita memakai cincin logam selain cincin perak dan emas ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Wanita boleh memakai cincin yang terbuat dari emas, perak, berlian, atau batu mulia, seperti zamrud, rubi, dan batu akik, atau besi, dan apa pun yang mereka suka, karena prinsip dasarnya adalah boleh, dan tidak ada satupun riwayat yang menunjukkan bahwa semua itu haram.

Tidak ada kemakruhan dalam memakai cincin besi. Lihat pertanyaan nomor 105400.

Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan, “Wanita boleh memakai emas, perak, dan permata, apapun yang biasa mereka pakai, seperti gelang, gelang kaki, anting-anting, dan cincin, serta apa yang mereka kenakan di wajah mereka, di leher, tangan, kaki, telinga, dan hal-hal lainnya.” (Al-Mughni, 2/324).

Semua itu syaratanya tidak berlebihan.

An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami berkata, ‘Segala perhiasan yang dibolehkan bagi wanita hanya diperbolehkan jika tidak ada kesan berlebihan di dalamnya.’” (Al-Majmu’, 5/523).

Wallahu A’lam.

Perhiasan
tampilan di situs islamqa.info