Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah anda berkenan menjelaskan kepada kami beberapa aturan hukum islam yang berkaitan dengan wadi’ah (Barang titipan) ?
Alhamdulillah.
Wadi’ah disini adalah pemberian kuasa untuk menyimpan secara sukarela
Wadi’ah menurut Bahasa berasal dari kata “wadda’a” berarti seseorang yang menitipkan sesuatu “wadda’a” artinya ia meninggalkan sesuatu tersebut, disebut demikian karena Sesuatu tersebut ditinggalkan pada pihak yang menerima titipan.
Wadi’ah menurut syara berarti harta titipan yang diserahkan kepada yang akan menjaganya tanpa imbalan.
Syarat sahihnya wadi’ah adalah sebagaimana pada pemberian kuasa (taukil) yaitu; baligh (dewasa), berakal, dan mampu mengelola harta (rusyd); karena konsep penitipan adalah memberikan kuasa dalam menjaga (barang titipan).
Dianjurkan untuk menerima barang titipan bagi seseorang yang merasa dirinya bisa dipercaya dan mampu untuk menjaga barang titipan; karena di dalamnya terdapat banyak pahala; sebagaimana disebutkan dalam Hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه
(Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama dia mau menolong saudaranya),
dan karena adanya kebutuhan masyarakat akan hal itu, Adapun bagi orang yang tidak yakin mampu menjaganya maka tidak dianjurkan untuk menerimanya (makruh).
Diantara hukum-hukum yang berkaitan dengan wadi’ah:
من أودع وديعة ؛ فلا ضمان عليه رواه ابن ماجة ، ورواه الدارقطني بلفظ : ليس على المستودع غير المغل ضمان والمغل : الخائن , وفي رواية بلفظ : لا ضمان على مؤتمن
(barang siapa yang menerima titipan; maka tidak ada tanggungan baginya) HR. Ibnu Majah, dalam Riwayat Ad-Dar Quthni disebutkan: ("Tidak ada tanggungan bagi penerima titipan selain yang melakukan kecurangan"), yang dimaksud pelaku curang disini adalah: orang yang berkhianat. disebutkan dalam Riwayat lain dengan redaksi: ("Tidak ada tanggungan bagi orang yang terpercaya."),
karena penerima titipan menjaga barang titipan secara sukarela, kalo ia harus menanggung; maka tidak ada orang yang mau menerima barang titipan, hal itu akan menimbulkan banyak kerugian bagi Masyarakat.
إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها
(Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya.) QS. An-Nisa /58.
Amanah atersebut tidak mungkin bisa ditunaikan kecuali dengan menjaganya, dan karena penerima titipan sejak ia menerimanya, sudah semestinya ia menjaganya, maka ia terikat dengan kewajibannya.