Sabtu 27 Rabi'uts Tsani 1448 - 10 Oktober 2026
Indonesian

Seorang Bocah Mencuri Harta Lalu Memberikannya Kepada Ayahnya

Pertanyaan

Seorang bocah mencuri harta lalu menyerahkannya kepada ayahnya. Kemudian si ayah meninggal dan tidak meninggalkan harta sedikitpun. Apakah si anak berkewajiban mengembalikan harta tersebut setelah ia baligh?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, benar! Ia berkewajiban mengembalikannya. Wallahu a'lam.

Refrensi: Dinukil dari fatwa Imam An-Nawawi hal 144