Jum'ah 22 Muharrom 1447 - 18 Juli 2025
Indonesian

Duduk di Sebelah Wanita Asing di dalam Sarana Transportasi Umum Karena Terpaksa

70427

Tanggal Tayang : 28-07-2025

Penampilan-penampilan : 1

Pertanyaan

Bagaimanakah hukumnya laki-laki duduk di samping wanita di sarana trasportasi umum dalam kondisi terpaska ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Jika seseorang terpaksa untuk mengendarai sarana transportasi umum yang bercampur laki-laki dan perempuan, maka hendaknya ia bertaqwa kepada Allah sesuai dengan batas kemampuannya, dan menundukkan pandangannya dari yang diharamkan, dan menjauhi duduk di sebelah wanita, jika memungkinkan, meskipun mengharusnya berdiri tidak duduk, karena berharap ridho Allah Ta’la, dan menjauhi fitnah yang telah diwarning oleh Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sabdanya:

اتَّقُوا النِّسَاءَ ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ رواه مسلم (2742) .

“Jagalah diri dari wanita, maka fitnah pertama yang menimpa Bani Israil adalah pada wanita”. (HR. Muslim: 2742)

Dan sabda beliau yang lain:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ رواه البخاري (5096) ومسلم (2740).

“Saya tidak meninggalkan setelahku yang lebih bahaya dari pada seorang laki-laki kepada wanita”. (HR. Bukhori: 5096 dan Muslim: 2740)

Dan seseorang dapat menghindari duduk ini dengan mengganti tempat duduknya, dan hal-hal serupa dengannya

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً * وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْراً

الطلاق/2 ،3

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.”. (QS. At Thalaq: 2-3)

Kedua:

Jika seseorang  terpaksa untuk mengendarainya dan tidak bisa merubah tempatnya, juga tidak bisa merubah mobilnya, juga tidak bisa berdiri di atas kakinya, karena sangat sesak dan bersentuhan dengan wanita, maka pada kondisi seperti itu maka tidak masalah untuk duduk di sebelah wanita, dengan catatan sebisa mungkin untuk menjaga jarak dengannya.

Dan jika ia mengkhawatirkan fitnah pada dirinya, dan syetan mulai menggodanya dan pikirannya mulai sibuk memikirkannya, maka ia wajib segera turun, meskipun akan berdampak pada keterlambatan untuk bekerja atau belajar; karena tidak ada yang lebih mahal pada diri seseorang melainkan agamanya untuk menjaganya.

Kami telah bertanya kepada yang terhormat Syeikh Ibnu Jibrin tentang hukumnya duduk di sebelah wanita  di dalam sarana transportasi, beliau membolehkannya sesuai dengan kadar darurat dan kadar kebutuhan jika aman dari kerusakan.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam