Jum'ah 22 Muharrom 1447 - 18 Juli 2025
Indonesian

Apakah Pakaian yang Bersentuhan dengan Najis Basah Tetapi tidak Mempengaruhinya Menjadi Najis ?

130965

Tanggal Tayang : 22-07-2025

Penampilan-penampilan : 4

Pertanyaan

Kadang-kadang pakaian anak laki-laki yang masih kecil saya basah oleh najis, kemudian dia menyentuh pakaian saya tanpa saya sadari, namun bekas basah tidak terlihat pada pakaian saya akibat kontak tersebut. Apakah saya perlu membasuh pakaian saya untuk mensucikannya, atau apakah pakaian tersebut tidak dianggap najis karena tidak menunjukkan bekas basah ? Adakah cara mensucikan diri dari najis selain dengan dicuci, misalnya  menjemurnya di bawah sinar matahari ? Apakah ada usia di mana seorang anak tidak najis, ataukah ia sudah najis sejak lahir ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

“Air kencing seorang anak kecil itu secara mutlak najis sejak dia lahir sampai akhir hayatnya. Namun, jika masih kanak-kanak dan ia tidak makan makanan, maka najisnya adalah najis Mukhaffafah (ringan), maka cukup dengan memercikkan air, sampai anak kecil itu makan makanan. Jika ia sudah memakan makanan, maka cara mensucikan najis air kencingnya adalah dengan dicuci. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

بَوْلُ الْغُلَامِ يُنْضَحُ عَلَيْهِ ، وَبَوْلُ الْجَارِيَةِ يُغْسَلُ

“Air kencing anak kecil laki-laki dibasuh, sedangkan air kencing anak kecil perempuan dicuci.”

Yang dimaksud adalah selama tidak diberi makan, air kencingnya merupakan najis Mukhaffafah sehingga harus diperciki dengan air.

Jika pakaian anak kecil itu basah dengan najis dan kemudian ia menyentuh pakaian suci yang lain, maka basah najis ini menyebabkan najis pada pakaian yang disentuhnya jika ia basah. Namun jika kelembapannya sedikit dan tidak mempengaruhi pakaian yang disentuhnya, maka tidak apa-apa, dan tidak menjadi najis. Namun jika kelembapannya jelas dan nyata, maka pasti ia akan mempengaruhi pakaian yang disentuhnya, meskipun hal itu tidak begitu tampak jelas, maka pakaian yang terkena basah najis ini haruslah dicuci, hendaknya diperiksa dan dicuci dengan air.

Tidak ada cara lain selain dengan air. Dijemur di bawah panas matahari saja tidaklah cukup, ia harus dibasuh dengan air. Oleh karena itu jika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terkena kencing seorang anak laki-laki, beliau akan menuangkan air ke atasnya. Kalau anak itu masih kecil, beliau memerasnya saja, tidak mencucinya, melainkan cukup memercikinya dengan air saja, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.”

Refrensi: Yang mulia Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah, Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darbi, 2/659