Alhamdulillah.
Sebab-sebab pewarisan ini diketahui dan dibatasi oleh syari’at, di antaranya: apa yang menjadi ijma’ para ulama adalah tiga: akad nikah, kekerabatan, dan memerdekakan.
Ada beberapa sebab lain yang masih menjadi perbedaan para ulama, yaitu; perwalian dan akad nikah, keislamannya pada tangannya, pungutan, dan dari sisi Islam (maksudnya adalah baitul mal mewariskan kepada orang yang tidak mempunyai warisan).
Dan yang terhormat Syeikh Sholeh bin Fauzan telah merinci pendapatnya pada sebab-sebab ini di dalam kitabnya “At Tahqiqat Al Mardhiyyah fii Al Mabahits Al Fardhiyah: 31-44)
Dan dari sekian sebab-sebab tersebut : persusuan.
Maka barang siapa ada seorang wanita yang wafat dan tidak mempunyai ahli waris, maka hartanya diserahkan kepada baitul mal umat Islam, dan anak susuannya tidak berhak mendapatkan warisan darinya.
Syeikh Muhammad bin Utsaimin -rahimahullah- pernah ditanya:
“Jika seorang wanita wafat dan mempunyai harta, dan tidak mempunyai ahli waris, dan orang terdekat dengannya adalah anak yang pernah ia susui, baik laki-laki ataupun perempuan, maka apakah ia lebih berhak dengan harta warisannya atau diserahkan kepada baitul mal umat Islam ?”
Beliau menjawab:
“Tidaklah hubungan persusuan termasuk sebab-sebab mendapatkan warisan, saudara laki-laki sepersusuannya tidak berhak mendapatkan warisannya, perwalian, nafkah dan hak-hak lain kekerabatan, akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa ada sebagian hak yang sebaiknya ia dapatkan, dan adapun warisan maka ia tidak berhak. Dan hal itu karena sebab-sebab pewarisan ini ada tiga hal: kekerabatan, pasangan suami-istri, memerdekakan; dan persusuan tidak termasuk di dalamnya.
Dan atas dasar inilah maka, wanita tersebut di atas harta warisannya diserahkan kepada baitul mal umat Islam, dan anak susuannya tidak berhak mendapatkannya”. Selesai.
(Fatawa Ulama al Balad Al Haram: 334)
Wallahu A’lam