Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Sebagian pedagang membeli barang, lalu tidak menerimanya atau memeriksanya, akan tetapi mereka membawa serta nota penjualan dan menerima nilainya serta meninggalkannya di gudang pedagang pertama tempat ia membeli barang itu, kemudian pedagang kedua menjual barang kepada orang lain, padahal barang itu masih berada di gudang pedagang yang pertama. Bagaimanakah hukum masalah ini ?
Alhamdulillah.
Pembeli tidak boleh menjual barang-barang tersebut selama barang-barang tersebut masih dalam kepemilikan penjual sampai pembeli menerimanya dan memindahkannya ke rumahnya atau ke pasar, sebagaimana telah dinyatakan dalam hadits shahih dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai hal itu, di antaranya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alahi wa Sallam,
لا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلا رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ وَلا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
أخرجه أحمد وأصحاب السنن بإسناد صحيح
“Tidak halal transaksi utang dan jual beli, dua syarat dalam satu jual beli, laba selagi barang belum dijamin, dan jual beli sesuatu barang yang belum ada di sisimu." (HR. Ahmad dan para penulis kitab Sunan dengan Isnad yang shahih).
Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Hakim bin Hizam,
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
أخرجه الخمسة إلا أبا داود بإسناد جيد
“Janganlah engkau menjual barang yang belum ada di sisimu.” (HR. Al-Khamsah kecuali Abu Daud, dengan Isnad yang jayyid).
Begitu pula hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu,
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تَبْتَاع حَتَّى يَحُوْزُهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ
رواه أحمد وأبو داود وصححه ابن حبان والحاكم .
Dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau melarang melarang transaksi penjualan kembali barang dagangan di tempat terjadinya pembelian hingga para pedagang membawa barang dagangannya ke kendaraan mereka masing masing. (HR. Ahmad, Abu Daud, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
Demikianlah. Siapa yang membeli barang dagangan dari pembeli, maka ia tidak berhak menjualnya, sampai ia membawanya ke rumahnya atau ke tempat lain di pasar, berdasarkan hadits-hadits lain yang disebutkan dan hadits-hadits lain yang mempunyai makna senada.
Wallahu Waliyyut Taufiq.