Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya membaca dalam fatwa Anda bahwa boleh terjadi aktivitas memukul di antara anggota keluarga jika tidak menyakiti. Saya memiliki dua pertanyaan:
Pertama, apakah boleh mencaci dan mencela dengan nada bercanda di antara anggota keluarga, khususnya antar saudara? Seperti ucapan: “Gila kamu,” atau “Idiot" (Mongoloid), atau mencelanya dengan yang lebih buruk dari itu seperti: “Anjing”, “Keledai” atau "Enyahlah kau” (pindah wajahmu) dalam konteks bercanda?
Pertanyaan lainnya, selalu terjadi di antara teman-teman saya, kami saling bercanda dan berkelahi secara bercanda, atau saling bergulat sebagaimana di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, atau selain itu seperti memukul dengan tangan, kaki, atau kepala, namun itu statusnya bercanda. Apakah ini boleh? Jika boleh, apakah ada batasan tertentu? Dan apakah ada pendapat ulama dalam masalah ini?
Alhamdulillah.
Pertama.
Sepatutnya hidup seorang Muslim berjalan di atas jalan kesungguhan dan memanfaatkan waktu untuk menambah kebaikan serta bersiap diri untuk Hari Kiamat, demi mengamalkan firman Allah Ta’ala,
وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ
ال عمران /133.
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS. Ali Imran: 133).
وعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْكِبِي ، فَقَالَ : ( كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ ) ، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقُولُ : ( إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ المَسَاءَ ، وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ رواه البخاري (6416) .
Dan diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memegang pundakku lalu bersabda, ‘Jadilah engkau di dunia seakan-akan orang asing atau pengembara.' Dan Ibnu Umar pernah berkata, “Jika engkau berada di sore hari, jangan menunggu pagi. Jika engkau berada di pagi hari, jangan menunggu sore. Gunakanlah waktu sehatmu sebelum sakitmu, dan masa hidupmu sebelum matimu.” (HR. Al-Bukhari, no. 6416).
Namun, keseriusan dan kesungguhan ini tidak meniadakan bercanda sesekali, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terkadang bercanda dengan para sahabatnya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : " قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ! إِنَّكَ تُدَاعِبُنَا ، قَالَ : إِنِّي لَا أَقُولُ إِلَّا حَقًّا رواه الترمذي (1990) وقال : هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وصححه الألباني في " السلسلة الصحيحة " (4 / 304) .
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, “Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau mencandai kami.’ Beliau menjawab, ‘Sesungguhnya aku tidaklah berkata kecuali kebenaran.’” (HR. At-Tirmidzi, no. 1990, ia berkata, ‘Hadis hasan sahih.’ Dan dinilai sahih oleh Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah, 4/304).
Agar bercanda itu menjadi seperti candaan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang tidak merusak keseriusan bahkan menyempurnakannya, maka seorang Muslim harus bertujuan pada salah satu dari dua target: baik untuk menghibur teman dan saudara agar kecintaan di antara mereka bertambah kuat, atau untuk mengistirahatkan jiwa setelah beraktivitas, guna bersiap menghadapi pekerjaan selanjutnya dengan menghilangkan rasa bosan.
Sebagaimana dikatakan Al-Mawardi Rahimahullah, “Seorang yang berakal hanya bertujuan meraih salah satu dari dua kondisi saat bercanda, tidak ada yang ketiga:
Pertama, menghibur teman dan menunjukkan kasih sayang kepada sesama. Hal ini dilakukan dengan perkataan yang menyenangkan dan sikap yang baik.
Sa’id bin Al-Ash pernah berpesan kepada putranya, “Bersikaplah tengah-tengah dalam bercanda. Sebab, berlebihan dalam bercanda akan menghilangkan wibawa dan memicu orang-orang bodoh berbuat lancang kepadamu. Namun, jika engkau terlalu kaku (kurang bercanda), orang-orang yang ingin akrab akan menjauh darimu dan teman-temanmu akan merasa tidak nyaman.”
Kedua, menghilangkan rasa bosan dan mengusir kesedihan yang datang. Ada pepatah mengatakan, “Seseorang yang dadanya sesak haruslah meluapkan (napasnya).” Aku pernah mendengarkan bait syair dari Abu Al-Fath Al-Busti:
Berikanlah waktu istirahat bagi jiwamu yang lelah karena keseriusan agar ia kembali segar.
Dan hiburlah ia dengan sedikit candaan.
Namun, jika engkau memberinya candaan, jadikanlah ia.
Seperti takaran garam yang engkau berikan pada makanan.
Dan dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bercanda dengan cara (tujuan) seperti ini.” (Adab Ad-Dunya wa Ad-Din, hal. 319)
Kesimpulannya, bercanda bagi Muslim harus memiliki tujuan yang mulia, bukan atas dasar pengangguran dan menyia-nyiakan waktu, serta tidak menyelisihi kebenaran, sebagaimana telah ditunjukkan oleh hadis riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma sebelumnya.
Kedua.
Bercanda dengan lafaz-lafaz (kata-kata kasar) yang disebutkan adalah bercanda yang tidak diperbolehkan, dilarang karena:
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ
البقرة /83 .
“(Ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari Bani Israil, ‘Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuatbaiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Selain itu, bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah salat, dan tunaikanlah zakat.’ Akan tetapi, kamu berpaling (mengingkarinya), kecuali sebagian kecil darimu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang.” (QS. Al-Baqarah: 83).
Allah Ta’ala juga berfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
الحجرات /11 .
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Hujurat: 11).
وَقُلْ لِعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَغُ بَيْنَهُمْ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوًّا مُبِينًا
الإسراء /53 .
“Katakan kepada hamba-hamba-Ku supaya mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (dan benar). Sesungguhnya setan itu selalu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi manusia.” (QS. Al-Isra: 53).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بن مسعود قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَيْسَ المُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الفَاحِشِ وَلَا البَذِيءِ رواه الترمذي (1977) وقال: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ ، وصححه الألباني في " سلسلة الأحاديث الصحيحة " (1 / 634) .
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencela, bukan orang yang suka melaknat, bukan orang yang keji (dalam ucapan/perbuatan), dan bukan pula orang yang berkata-kata kotor.’” (HR. At-Tirmidzi, no. 1977 dan ia berkata, “Hadis ini hasan gharib.” Dan dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah, 1/634).
Ketiga.
Bercanda dengan sesama saudara dengan fisik seperti memukul dengan tangan, menyundul dengan kepala, gulat, dan semacamnya:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ رواه البخاري (10) ، ومسلم (40) .
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘Anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, “Seorang Muslim sejati adalah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Al-Bukhari, no. 10 dan Muslim, no. 40).
Kesimpulannya, bercanda dengan cara seperti ini mengandung bahaya dan menimbulkan kerusakan (Mafasid), serta tidak memiliki maslahat yang berarti, sehingga hal ini termasuk dalam perkara yang dilarang.
Silakan merujuk pada fatwa nomor 22170, di dalamnya terdapat batasan-batasan penting mengenai candaan yang disyariatkan.
Wallahu A’lam.