Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Ayahku rahimahullah telah meninggal, ia meninggalkan ibu ku, seorang wanita tua, ia memiliki anak-anak yang berada di kota Riyadh, dan di luar kota, saat ini ia masih dalam masa ‘iddah dan berkeinginan untuk menjenguk mereka atau yang lainnya. Bagaimana hukumnya ?
Alhamdulillah.
Seorang wanita yang telah menikah dan ditinggal mati suaminya ia wajib tinggal di rumah dan tidak boleh keluar rumah; karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada orang yang ditinggal mati:
امكثي في بيتك حتى يبلغ الكتاب أجله
("Tinggallah di rumahmu hingga 'iddahmu habis sampai batas waktunya."),
wanita yang suaminya meninggal harus tinggal di rumah, tidak berpakaian yang bagus, dan tidak memakai wewangian, tidak memakai celak, dan tidak memakai perhiasan. Ada lima perkara yang harus dilakukan oleh wanita yang ditinggal mati suaminya:
Dan ia tetap boleh keluar rumah untuk sesuatu yang penting seperti pergi ke pengadilan, rumah sakit, atau pasar. Akhir kutipan “Majmou fatawa Ibnu Bazz” (22/199).